Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Jenis-Jenis Hukum
1.Hukum adat adalah
sistem hukum yang Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis
yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya
2. Hukum
Publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum
perlindungan Publik.
3. Hukum
Privat hukum yang mengatur
kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
4. Hukum
Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu
negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata,
persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
6. Hukum
Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat
7. Hukum
Acara Pidana Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU
nomor 8 tahun 1981.
8.Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur
tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan
perantara hakim.
9. Hukum
Tata Usaha (Administrasi) negara adalah
hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur
tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya
10. Hukum
Tata Negara adalah
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai
bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara
perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan
warganegara serta hak-hak asasnya.
11. Hukum
Waris adalah suatu hukum yang
mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan
kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
12. Hukum
Tertulis yaitu hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negara.
13. Hukum
Material yaitu hukum yang
berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya ) Hukum Materiil, yaitu segala kaidah
yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh
membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
14. Hukum
Internasional adalah bagian
hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
15. Hukum
Lokal (Local Law) adalah
hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak,
Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar