ALAM
Ku buka mata ..
cahaya pagi menembus kaca jendela ..
Semerbak mawar merah dan putih merekah ..
Ku buka jendela ..
Ku hirup udara segar ..
Melihat kabut tebal masih menyelimuti bumi ..
Setetes embun membasahi daun ..
Kicauan indah terdengar di telinga ..
Angin berhembus halus menembus kulit
Ku lihat awan seputih melati ..
Juga langit, sebiru lautan samudra ..
Kini kusiap menghadapi hari yang baru ..
Dan indahnya bumi ..
Jumat, 04 Oktober 2013
Rabu, 03 Juli 2013
Penerapan Hukum Dalam Ekonomi
Penerapan Hukum Dalam Ekonomi
BAB I
Pengertian
Hukum & Ekonomi Menurut (Adam Smith)
Hukum
merupakan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi
kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.Ekonomi
ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan
negara
BAB
II
Keterkaitan
Hukum Dan Ekonomi
Hubungan antara hukum dan ekonomi Ekonomi merupakan
suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi
kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan
ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan
ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum.
Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh
pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar
hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena
tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak
melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang
ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan
tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa
hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku
ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah,
mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan
ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model
ekonomi berencana b. model ekonomi pasar Model ekonomi berencana,
menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat
sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung
utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk
norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar
tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti
permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan,
dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media
kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam
bertransaksi.
BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
1. A. Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan
Lembaga
Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) mendukung penuh beroperasinya kembali PT.
Freeport Indonesia setelah sempat terhenti selama lebih dari satu bulan
pascaruntuhnya fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan.
Direktur Eksekutif Lemasa, Anton Alomang di Timika, Senin mengatakan
dukungan agar Freeport segera beroperasi kembali agar perusahaan tambang emas
dan tembaga itu bisa menyelesaikan berbagai tanggung jawabnya, termasuk hak-hak
dasar masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Aktivitas
pertambangan PT Freeport di Tembagapura kembali beroperasi semenjak dua pekan
lalu. Perusahaan tambang raksasa itu sempat terhenti seluruh aktivitas
produksinya sejak runtuhnya fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan
pada pertengahan Mei 2013 yang menewaskan 28 pekerja.
1. B. Peristiwa Hukum dalam Negara RI
Dirjen
Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos telah mengakui bahwa data penyaluran
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) berpotensi meleset maksimal 6
persen dari 15,5 juta rumah tangga sasaran. Dengan begitu, berarti 930.000
rumah tangga atau 3,7 juta jiwa berpotensi tidak mendapatkan dana bantuan
tersebut. “Ini menunjukan bahwa riset dan hasil survei yang dilakukan ternyata
under cover.
Sementara
itu Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Enny
Sri Hartati mengatakan, asumsi margin error yang dibuat pemerintah sebesar 6
persen sebenarnya didasarkan pada keyakinan bahwa data 15,5 juta tersebut
merupakan data yang benar.
1. C. Peristiwa Hukum di Negara Lain
Kepala
Parlemen Uni Eropa Martin Schulz menuntut “klarifikasi penuh” dari Amerika
Serikat atas adanya laporan bahwa sejumlah kantor pentingnya di Amerika telah
disadap. Martin Schulz, Sabtu 29 Juni 2013 mengatakan, jika laporan soal
penyadapan ini benar, itu akan memiliki “dampak yang parah” pada hubungan Uni
Eropa dan Amerika Serikat.
Majalah
Der Spiegel, Jerman, mengutip dokumen rahasia National Security Agency (NSA)
tahun 2010 menyatakan, Amerika memata-matai kantor Uni Eropa di New York dan
Washington. Menurut Der Spiegel, dokumen itu diborkan oleh mantan analis dinas
rahasia Amerika, Central Intelligence Agency (CIA) dan kontraktor NSA, Edward
Snowden. Snowden membocorkan program rahasia Amerika yang melakukan penyadapan
di internet dan mengumpulkan catatan telpon pelanggan di Amerika. Setelah
pembocoran informasi itu, Snowden menjadi buronan Amerika. Ia kini masih di
area transit Bandara Moskow, Rusia, setelah terbang dari Hongkong 23 Juni 2013
lalu. Menurut dokumen yang dilihat Der Spiegel, NSA memata-matai jaringan
internal komputer Uni Eropa di Washington dan di New York. Dokumen tersebut
juga menyebut Uni Eropa sebagai “target”.
BAB IV
Analisa
Hukum
yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Masih banyak pelanggaran
dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab
disebabkan karena kuranganya pengawasan terhadap hukum . sudah sewajibnya hukum
di Indonesia harus ditegakkan untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di
indonesia agar tidak terjadi yang tidak diinginkan yang merugikan Negara .
Dalam
kaitannya dengan ekonomi, penerapan hukum ekonomi di Indonesia juga masih perlu
banyak perbaikan. Hal ini dapat dilihat dari penyelesaian kasus hukum yang
sering menggantung, serta jauh dari asas keadilan.
BAB V
Kesimpulan
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh
ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada
kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum
memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan
lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat
keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata
lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga.
Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan
bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama
lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya,
sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Kamis, 25 April 2013
TUGAS 6
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Secara umum
Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori
1.Hak Cipta.
2.Hak
Kekayaan Industri, meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi
1.Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Subyek Hak Cipta
Pencipta
seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut
diatas.
Obyek Hak Cipta
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2.Hak Kekayaan Industri, meliputi:
A. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
B.Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
C.Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
D.Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
E.Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56
Ayat 1)
Selasa, 02 April 2013
Tugas 5: Hukum Dagang ( KUHD )
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan pengusaha dengan pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan yang
umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1)Perusahaan Perorangan (U.D.)
2)Firma (Fa)
3)Perseroan Komanditer (C.V.)
4) Perseroan Terbatas
(P.T.)
Perseroan Terbatas
suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Koperasi
yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Yayasan
suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang
Badan
Usaha Milik Negara,
yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
Tugas 4: Hukum
Perjanjian
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar
umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi
Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir
dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak
baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus
berisi:
·
Nama dan tanda tangan
pihak-pihak yang membuat kontrak.
·
Subjek dan jangka
waktu kontrak
·
Lingkup kontrak
·
Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
·
Kewajiban dan
tanggung jawab
·
Pembatalan kontrak
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan
cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan
beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
b. Perjanjian sepihak
dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja.
- Perjanjian timbal
balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah
pihak.
c. Perjanjian
konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil
ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu
dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil
ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
d. Perjanjian
bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama
ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan
khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak
bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran
ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di
kualifikasikan.
Syarat sahnya perjanjian
1
Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud
dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju
mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas
cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan
sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut
KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi
wanita.
Acuan
hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya
Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu
perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya
kausa yang halal.
Pasal
1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal,
atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada
detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai
hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu
persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki
oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya,
meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu
bertemu satu sama lain.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
·
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan
pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
·
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
·
Terlibat hukum
·
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan
atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan
dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.SUMBER
: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
Minggu, 24 Maret 2013
TUGAS 3 : Hukum Perikatan
Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature
hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu
terhadap orang yang lain. yang terjadi antara orang yang satu dengan
orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini
dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan
(law of property), dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian );
2. perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hukum ( tidak sah ).
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian );
2. perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hukum ( tidak sah ).
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Asas-asas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang
menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme,
artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara
para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP
Perdata.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni
:
1.Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;4. Melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi
, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
1.
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko
Hapusnya Perikatan
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang
timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH
Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa
adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu :
1. Pembayaran
2.Penawaran
pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7.Musnahnya barang yang terutang
8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III
KUH Perdata adalah :
9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
Langganan:
Postingan (Atom)