Penerapan Hukum Dalam Ekonomi
BAB I
Pengertian
Hukum & Ekonomi Menurut (Adam Smith)
Hukum
merupakan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi
kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.Ekonomi
ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan
negara
BAB
II
Keterkaitan
Hukum Dan Ekonomi
Hubungan antara hukum dan ekonomi Ekonomi merupakan
suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi
kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan
ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan
ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum.
Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh
pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar
hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena
tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak
melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang
ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan
tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa
hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku
ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah,
mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan
ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model
ekonomi berencana b. model ekonomi pasar Model ekonomi berencana,
menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat
sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung
utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk
norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar
tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti
permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan,
dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media
kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam
bertransaksi.
BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
1. A. Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan
Lembaga
Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) mendukung penuh beroperasinya kembali PT.
Freeport Indonesia setelah sempat terhenti selama lebih dari satu bulan
pascaruntuhnya fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan.
Direktur Eksekutif Lemasa, Anton Alomang di Timika, Senin mengatakan
dukungan agar Freeport segera beroperasi kembali agar perusahaan tambang emas
dan tembaga itu bisa menyelesaikan berbagai tanggung jawabnya, termasuk hak-hak
dasar masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Aktivitas
pertambangan PT Freeport di Tembagapura kembali beroperasi semenjak dua pekan
lalu. Perusahaan tambang raksasa itu sempat terhenti seluruh aktivitas
produksinya sejak runtuhnya fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan
pada pertengahan Mei 2013 yang menewaskan 28 pekerja.
1. B. Peristiwa Hukum dalam Negara RI
Dirjen
Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos telah mengakui bahwa data penyaluran
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) berpotensi meleset maksimal 6
persen dari 15,5 juta rumah tangga sasaran. Dengan begitu, berarti 930.000
rumah tangga atau 3,7 juta jiwa berpotensi tidak mendapatkan dana bantuan
tersebut. “Ini menunjukan bahwa riset dan hasil survei yang dilakukan ternyata
under cover.
Sementara
itu Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Enny
Sri Hartati mengatakan, asumsi margin error yang dibuat pemerintah sebesar 6
persen sebenarnya didasarkan pada keyakinan bahwa data 15,5 juta tersebut
merupakan data yang benar.
1. C. Peristiwa Hukum di Negara Lain
Kepala
Parlemen Uni Eropa Martin Schulz menuntut “klarifikasi penuh” dari Amerika
Serikat atas adanya laporan bahwa sejumlah kantor pentingnya di Amerika telah
disadap. Martin Schulz, Sabtu 29 Juni 2013 mengatakan, jika laporan soal
penyadapan ini benar, itu akan memiliki “dampak yang parah” pada hubungan Uni
Eropa dan Amerika Serikat.
Majalah
Der Spiegel, Jerman, mengutip dokumen rahasia National Security Agency (NSA)
tahun 2010 menyatakan, Amerika memata-matai kantor Uni Eropa di New York dan
Washington. Menurut Der Spiegel, dokumen itu diborkan oleh mantan analis dinas
rahasia Amerika, Central Intelligence Agency (CIA) dan kontraktor NSA, Edward
Snowden. Snowden membocorkan program rahasia Amerika yang melakukan penyadapan
di internet dan mengumpulkan catatan telpon pelanggan di Amerika. Setelah
pembocoran informasi itu, Snowden menjadi buronan Amerika. Ia kini masih di
area transit Bandara Moskow, Rusia, setelah terbang dari Hongkong 23 Juni 2013
lalu. Menurut dokumen yang dilihat Der Spiegel, NSA memata-matai jaringan
internal komputer Uni Eropa di Washington dan di New York. Dokumen tersebut
juga menyebut Uni Eropa sebagai “target”.
BAB IV
Analisa
Hukum
yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Masih banyak pelanggaran
dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab
disebabkan karena kuranganya pengawasan terhadap hukum . sudah sewajibnya hukum
di Indonesia harus ditegakkan untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di
indonesia agar tidak terjadi yang tidak diinginkan yang merugikan Negara .
Dalam
kaitannya dengan ekonomi, penerapan hukum ekonomi di Indonesia juga masih perlu
banyak perbaikan. Hal ini dapat dilihat dari penyelesaian kasus hukum yang
sering menggantung, serta jauh dari asas keadilan.
BAB V
Kesimpulan
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh
ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada
kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum
memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan
lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat
keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata
lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga.
Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan
bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama
lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya,
sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.