Rabu, 03 Juli 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi



Penerapan Hukum Dalam Ekonomi

BAB I
Pengertian Hukum & Ekonomi Menurut  (Adam Smith)

            Hukum merupakan  kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara


BAB II
Keterkaitan Hukum Dan Ekonomi

Hubungan antara hukum dan ekonomi Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar   Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.


BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi

1.     A.   Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan
Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) mendukung penuh beroperasinya kembali PT. Freeport Indonesia setelah sempat terhenti selama lebih dari satu bulan pascaruntuhnya fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan.  Direktur Eksekutif Lemasa, Anton Alomang di Timika, Senin mengatakan dukungan agar Freeport segera beroperasi kembali agar perusahaan tambang emas dan tembaga itu bisa menyelesaikan berbagai tanggung jawabnya, termasuk hak-hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Aktivitas pertambangan PT Freeport di Tembagapura kembali beroperasi semenjak dua pekan lalu. Perusahaan tambang raksasa itu sempat terhenti seluruh aktivitas produksinya sejak runtuhnya fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan pada pertengahan Mei 2013 yang menewaskan 28 pekerja.

1.     B.   Peristiwa Hukum dalam Negara RI
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos telah mengakui bahwa data penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) berpotensi meleset maksimal 6 persen dari 15,5 juta rumah tangga sasaran. Dengan begitu, berarti 930.000 rumah tangga atau 3,7 juta jiwa berpotensi tidak mendapatkan dana bantuan tersebut. “Ini menunjukan bahwa riset dan hasil survei yang dilakukan ternyata under cover.
Sementara itu Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengatakan, asumsi margin error yang dibuat pemerintah sebesar 6 persen sebenarnya didasarkan pada keyakinan bahwa data 15,5 juta tersebut merupakan data yang benar.

1.     C.   Peristiwa Hukum di Negara Lain
Kepala Parlemen Uni Eropa Martin Schulz menuntut “klarifikasi penuh” dari Amerika Serikat atas adanya laporan bahwa sejumlah kantor pentingnya di Amerika telah disadap. Martin Schulz, Sabtu 29 Juni 2013 mengatakan, jika laporan soal penyadapan ini benar, itu akan memiliki “dampak yang parah” pada hubungan Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Majalah Der Spiegel, Jerman, mengutip dokumen rahasia National Security Agency (NSA) tahun 2010 menyatakan, Amerika memata-matai kantor Uni Eropa di New York dan Washington. Menurut Der Spiegel, dokumen itu diborkan oleh mantan analis dinas rahasia Amerika, Central Intelligence Agency (CIA) dan kontraktor NSA, Edward Snowden. Snowden membocorkan program rahasia Amerika yang melakukan penyadapan di internet dan mengumpulkan catatan telpon pelanggan di Amerika. Setelah pembocoran informasi itu, Snowden menjadi buronan Amerika. Ia kini masih di area transit Bandara Moskow, Rusia, setelah terbang dari Hongkong 23 Juni 2013 lalu. Menurut dokumen yang dilihat Der Spiegel, NSA memata-matai jaringan internal komputer Uni Eropa di Washington dan di New York. Dokumen tersebut juga menyebut Uni Eropa sebagai “target”.

BAB IV
Analisa

Hukum  yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab  disebabkan karena kuranganya pengawasan terhadap hukum . sudah sewajibnya hukum di Indonesia harus ditegakkan untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di indonesia agar tidak terjadi yang tidak diinginkan yang merugikan Negara .
Dalam kaitannya dengan ekonomi, penerapan hukum ekonomi di Indonesia juga masih perlu banyak perbaikan. Hal ini dapat dilihat dari penyelesaian kasus hukum yang sering menggantung, serta jauh dari asas keadilan.

BAB V
Kesimpulan

Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.