Kamis, 27 September 2012



Apakah KOPERASI itu ?

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang berarti bersama, dan Operation yang berarti bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud
mencari untung)

LANDASAN HUKUM KOPERASI
Landasan hukum koperasi pasal 33 UU Dasar 1945 :
(1)perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azzas kekeluargan
(2)cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oeh negara
(3)bumi dan air  dan kekeayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketetapan M.PR.S. No XXIII/MPRS/1966

 Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Landasan idiil koperasi indonesia adalah pancasila ,kelima sila dari pancasila
Landasan strukturil koperasi indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya ,pasal 33 ayat(1) erbunyi”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Landasan mental koperasi indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi(rasa harga diri?gotong royong)
Landasan opeasional adalah garis-garis besar haluan negara(GBHN)tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hkum tertinggi yang ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi