Apakah KOPERASI itu ?
Koperasi adalah Asosiasi orang
orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.
Pada dasarnya koperasi berasal
dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang
berarti bersama, dan Operation yang berarti bekerja. Sehingga koperasi dapat
diartikan bekerja sama.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi
keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan
dengan harga murah (tidak bermaksud
mencari untung)
LANDASAN HUKUM KOPERASI
Landasan hukum koperasi pasal 33
UU Dasar 1945 :
(1)perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azzas kekeluargan
(2)cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oeh
negara
(3)bumi dan air dan
kekeayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketetapan M.PR.S. No
XXIII/MPRS/1966
Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan
Landasan idiil koperasi indonesia
adalah pancasila ,kelima sila dari pancasila
Landasan strukturil koperasi
indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD
1945 beserta penjelasannya ,pasal 33 ayat(1) erbunyi”perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Landasan mental koperasi
indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi(rasa harga diri?gotong
royong)
Landasan opeasional adalah
garis-garis besar haluan negara(GBHN)tentang arah pembangunan koperasi sebagai
sumber hkum tertinggi yang ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat
sebagai penjelmaan azas demokrasi